Sumenep

Diperiksa Polda, 3 Warga Tapakerbuy Tegaskan Objek ber-SHM di Sumenep Adalah Laut

Sumenep, ( Madura Today) – Tim Penyidik Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kini dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tersangka melalui serangkaian penyidikan kasus penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Gapura, Sumenep.

Polda Jatim sebelumnya memeriksa mantan kepala desa, kepala desa, mantan aparat desa Pemerintah Desa Gersik Putih serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga bertanggung jawab atas terbitnya SHM di atas laut.

Kemarin, Jum’at (11/4/2025), giliran penyidik meminta keterangan tiga warga Tapakerbau terkait laut yang ber-SHM. Ketiganya adalah Maimunah, Jakfar Shadik, dan H. Amin alias Sabbat. Mereka datang ke Polda Jatim didampingi penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto.

Selama ini, warga getol menolak rencana reklamasi di kawasan laut Gersik Putih untuk dibangun tambak oleh investor bersama pemilik SHM yang difasilitasi pemerintah desa setempat.

”Hari ini, kami hadir memenuhi panggilan Polda untuk dimintai keterangan soal adanya SHM di atas pantai/laut di dekat Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Ini adalah kali kedua dari unsur warga pasca Ahmad Shiddiq selaku Pelapor yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Marlaf.

Dalam pemeriksaan tersebut,  warga dimintai keterangan soal adanya SHM di atas pantai dekat Kampung Tapakerbau. Kemudian, secara spesifik penyidik bertanya sejauh mana pengetahuan warga yang berperan sebagai saksi ini atas objek laut yang ada SHM-nya ini.

”Penyidik lebih spesifik bertanya, apakah SHM di atas laut itu saksi mengetahui secara langsung atau tidak. Selama ini warga tidak mengetahui, baru sekarang mereka tahu, bahwa di atas pantai di dekat kampungnya itu benar-benar telah ada SHM-nya setelah penyidik menunjukkan kepada warga sekira 19 SHM yang objeknya jelas-jelas pantai dari dulu sampai sekarang”, lanjut Marlaf, dalam keterangan pers-nya.

Selain itu, penyidik juga bertanya sejauh mana pengetahuan warga terkait pantai atau laut yang ber-SHM. Menurutnya, ketiganya kompak menyatakan sejak lahir, mereka telah melihat objek adalah laut, tidak pernah sebagai lahan garam dari dulu sampai sekarang.

”Saat ini, sebagian masih laut. Walaupun sebagian sudah dalam bentuk tambak,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, saksi sebagai representasi warga ini berharap, sisa laut yang di-SHM di dekat kampungnya itu tetap dipertahankan sebagai laut. Sebab, kawasan tersebut adalah sumber kehidupan warga, khususnya yang menggantungkan perekonomiannya pada laut.

”Kami akan terus berupaya agar sisa laut itu tetap sebagai laut,” tegasnya.

Untuk diingat, sebelumnya warga menolak rencana reklamasi laut oleh investor bersama pemilik SHM yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih untuk pembangunan tambak garam pada tahun 2023.

Bahkan, warga sempat dilaporkan  ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ekskavator-ponton dan pencurian perahu yang dijadikan sarana pengangkut material rencana pembangunan tambak. Sebagian warga ada yang menjadi terlapor ketika menghadang rencana pemagaran laut untuk dibangun tambak.

Warga juga mengimbangi dengan membuat laporan ke Polres Sumenep atas dugaan pengrusakan kawasan lindung yang berupa laut. Perkembangannya, rencana pembangunan tambak dengan mereklamasi laut itu dihentikan pasca kedua belah pihak dipertemukan oleh Polres.

Awal 2025, rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai Tapakerbau kembali dilanjutkan. Warga tetap getol menolak dan sampai saat ini belum tergarap, bersamaan dengan penanganan kasus penerbitan SHM di kawasan laut tersebut oleh Polda Jatim.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button