Event TodaySumenep

DPMD Sumenep Sosialisasikan Pilkades Serentak 2021

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021, Kamis (24/3/2021).

Acara yang digelar bersama seluruh perangkat desa dan Forkopimcam se-Kabupaten Sumenep itu membahas mekanisme pelaksanan Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, secara teknis pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021.

Kata dia, seluruh penyelenggara meliputi panitia di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa harus satu komando. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi sebaran Covid-19 pada pelaksanaan nanti.

“Pastinya juga harus didukung dengan sarana prasarana prokes. Apalagi tahun ini ada 86 desa yang akan menggelar,” terang Ramli.

Untuk teknis pemilihan, sambung Ramli, memang ada sedikit ada perubahan dari pemilihan-pemilihan sebelumnya. Diantaranya petugas KPPS akan dibentuk di tiap-tiap dusun.

Di samping itu, ada batasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah mengatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis dusun.

“Di masing-masing TPS tidak boleh lebih dari 500 DPT kalo misal di satu dusun lebih dari 500 DPT, maka harus di belah lagi dami memenuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Sementara untuk pembentukan panitia, baik di tingkat desa maupun dusun, sepenuhnya hak otoritas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD juga tidak bisa menunjuk secara internal BPD, tapi harus melalui forum musyawarah desa untuk meminta masukan siapa-siapa yang representatif dari tiga unsur, meliputi lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa, dan masyarakat,” tuturnya.

Ramli menegaskan, sebagai lembaga pemerintahan desa, BPD secara otomatis memiliki tugas mengawasi pelaksanaan Pilkades.

“Apa yang ditampung melalui BPD dan masyarakat jika ada temuan pelanggaran, bisa langsung melalui BPD atau langsung kepada panitia yang wajib menindaklanjuti,” timpalnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button