DPRD Gelar Sidang Paripurna Raperda RPJPD Sumenep 2025-2045
Sumenep, (Madura Today) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024).
Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep 2025-2045.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, dokumen RPJPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyebutkan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Semua daerah, baik itu kabupaten maupun kota, memang memiliki kewajiban membuat RPJPD per 20 tahun,” katanya pada awak media.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan, bahwa RPJPD Sumenep mengacu pada Pemerintahan Pusat pada rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
RPJPN telah menetapkan visi dan misi untuk 20 tahun mendatang, yaitu Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
Maka, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep, juga telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan yang tertuang dalam lima sasaran.
“Adapun lima sasaran visi itu terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM); Pemerataan pembangunan yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur,” ujarnya.
Kemudian tata kelola berkualitas dengan indikator indeks reformasi birokrasi; Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju zero net emission dengan indikator emisi GRK; serta daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
“Untuk mendukung visi tersebut, dipilihlah delapan misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari mewujudkan kualitas SDM berdaya saing global dan sejahtera,” tuturnya di hadapan sidang.
Visi selanjutnya meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah, mewujudkan ketahanan sosial dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025-2045 tersebut, maka disusunlah arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang kemudian diurai ke dalam 19 sasaran pokok dengan 60 indikator sasaran pokok yang terbagi dalam 4 periode lima tahunan,” urainya.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, khususnya di tahapan pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 disebutkan, bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten/Kota 2025-2045, paling lambat minggu keempat Juni 2024, yang kemudian akan disempurnakan sesuai persetujuan bersama paling lambat akhir minggu pertama Juli 2024.
“Kami berharap agar pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 terlaksana tepat waktu tanpa mengurangi substansi yang ada. Mendapat masukan, saran dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat dan memperkaya substansi dari RPJPD tersebut,” pungkasnya.
Administrator maduratoday.com