Sumenep

DPRD Siapkan Rekom Tutup Galian C Ilegal di Sumenep

Sumenep, (Madura Today) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal mengambil langkah tegas terhadap maraknya galian C Ilegal.

Bukan sekadar menyuarakan keresahan, mereka tengah menyiapkan surat rekomendasi resmi yang akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menutup seluruh tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.

Langkah tersebut diambil sebagai jawaban atas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang tak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas ekosistem dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wiwid Harjo Yudanto menilai, pembiaran terhadap praktik ilegal ini adalah bom waktu yang bisa berdampak serius di masa mendatang.

“Kami Komisi III DPRD Sumenep sudah bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, karena galian C yang ada di Sumenep rata-rata belum berizin,” tegas Wiwid Harjo Yudanto.

Menurut Wiwid, penyusunan rekomendasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Meski saat ini sebagian anggota sedang dalam masa reses, pihaknya memastikan dokumen itu akan disusun secara matang dan komprehensif agar memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan rujukan tindakan oleh APH.

Lebih jauh, DPRD juga menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi selama ini dalam mengawasi dan menangani tambang ilegal.

Komisi III mendorong agar Pemkab Sumenep, kepolisian, dan stakeholder terkait segera duduk bersama, membentuk kesepahaman untuk melindungi daerah dari kerusakan yang lebih parah.

“Ini tidak bisa saling lempar sana-sini. Kabupaten Sumenep punya tim. Tinggal bagaimana kemauan kita bersama untuk bergerak,” ujar Wiwid.

Ia menambahkan, langkah ini bukan hanya bentuk kepedulian DPRD terhadap lingkungan, tetapi juga komitmen moral terhadap keberlanjutan daerah.

Meski perizinan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, DPRD Sumenep menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang fungsi kontrol. Menurut Wiwid, ketika aktivitas tambang tidak berizin, maka statusnya jelas: ilegal, dan wajib dihentikan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan berkoordinasi dengan Polres Sumenep. Jika dibutuhkan, mereka siap mendesak agar persoalan ini dinaikkan ke level Polda Jawa Timur, demi mempercepat penindakan dan memberi efek jera kepada para pelaku.

“Kami ingin menjaga kenyamanan bersama dan keselamatan lingkungan. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga tentang keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar tambang,” tutupnya.

Abdus Salam
+ posts

Abdus Salam adalah salah satu wartawan senior di Sumenep, lulus UKW dan kini menjabat Bendahara PWI Sumenep

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button