Dramatis! Penangkapan Maling Motor di Sumenep Diwarnai Kejar-kejaran
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang dibekuk di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten itu ialah ER (30), warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal pada hari Minggu (23/1/2022) sekira pukul 21.12 WIB.
Unit Resmob melakukan pengintaian pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol M 1477 TI di wilayah hukum Sumenep.
Saat dalam pengintaian, pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe milik Arie Ferdiansyah.
Lantas, unit Resmob melakukan penghadangan namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota.
“Pengejaran dilakukan hingga satu orang pelaku tertangkap di Jl. Desa Tambaagung Timur atas nama ER,” terang Widiari.
Sebelum tertangkap, ER sempat melarikan diri saat dikepung oleh anggota resmob dan warga di Desa Jabaan, Kecamatan Manding. Bahkan dia bersembunyi di rumah AD di Desa Manding Laok.
Ketika keberadaannya terdeteksi, ia kembali melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J.
“Namun pengejaran berhasil, dan dia kita tangkap. Sementara pelaku lain masih akan terus kita kejar,” terang Widiarti.
Untuk bukti kejahatan ER, polisi mengamankan mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih Nopol M 1477 TI, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol M 5120 XE.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana,” tandas mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna