Eks Karyawan Bank di Sumenep Divonis 3 Tahun dalam Kasus Kredit Fiktif
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Mantan karyawan salah satu bank plat merah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur inisal Al (31) divonis 3 tahun penjara.
Al dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Maret 2023 lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma mengatakan, terdakwa divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.
“Uang pengganti 500 juta dan denda 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis. Jika tidak dikembalikan ya tetap diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti 500 juta dan 3 bulan untuk denda 50 juta,” katanya, Selasa (23/5/2023).
Dony menerangkan, dalam kasus kredit fiktif ini, pihaknya menerapkan pasal 3 jo 18 jo 64 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan, dan saat ini tetap kita tahan di Rutan Klas IIB Sumenep,” ungkapnya.
Tersangka diduga telah melakukan kejahatan korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat bagi pelaku UMKM. Padahal UMKM tersebut tidak mengajukan kredit. Pengajuan kredit fiktif UMKM tersebut dilakukan tersangka sejak 2016-2018, saat dirinya masih karyawan di bank tersebut.
“Tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah, untuk pengajuan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri oleh tersangka dan dikelola sendiri oleh tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna