Fauzan dan Juwairiyah Mendaftar, Bacakades Karduluk Kini 3 Orang
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Dua tokoh desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Akhmad Fauzi dan Juwairiyah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Karduluk, Rabu (14/3/2021).
Keduanya datang ke sekretariat panitia Pilkades di Balai Desa Karduluk di jam berbeda. Fauzan datang seorang diri, sementara Juwairiyah diantar beberapa anggota keluarga.
Ketua Panitia Pilkades Karduluk, Khotibul Umam mengatakan, Fauzan dan Juwairiyah menjadi bacalon kedua dan ketiga yang resmi mendaftar.
Sebelumnya panitia telah menerima pendaftar atas nama Ahmad Faruq. Faruq merupakan menantu dari Kades incombent.
“Alhamdulillah hari ini kita menerima dua pendaftar sekaligus. Berkas pendaftaran keduanya lengkap, jadi semuanya kami terima,” kata Umam pada awak media.
Meski sudah ada tiga bacalon, sambung Umam, pihaknya masih tetap membuka pendaftaran hingga tanggal 21 April 2021.
“Bagi putra-putri terbaik desa Karduluk, kesempatan menjadi bacakades masih terbuka lebar. Jadi, silahkan bagi yang ingin mendaftar, lengkapi persyaratannya dan datang ke sekretariat,” pungkasnya.
Usai mendaftar, Fauzan mengaku akan melanjutkan silaturahmi dengan tokoh masyarakat desa, meminta arahan dan masukan dalam membangun desa ke depan.
“Setelah ini, Insyaallah saya akan meminta doa dan dukungan kepada para tokoh dan sesepuh desa. Dengan dukungan dari masyarakat dan tokoh, saya siap berkompetisi di Pilkades kali ini,” ujarnya.
Sementara Juwairiyah kepada media ini mengatakan, dirinya mendaftar Bacakades sebagai ikhtiar untuk ikut andil secara lebih ril dalam memajukan desa ke depan.
“Saya hanya ingin menegaskan, saya mendaftarkan diri tidak dalam berkolaborasi dengan siapa-siapa. Saya berdiri di kaki sendiri, dan saya siap mengabdikan diri demi memajukan desa,” singkatnya.
Untuk sekedar diketahui, dengan tiga pendaftar di gelombang 1 saat ini, tahapan Pilkades Desa Karduluk dipastikan berlanjut tanpa perpanjangan masa pendaftaran. Karena sesuai regulasi, untuk tahapan Pilkades bisa dilanjutkan, minimal terdapat dua orang pendaftar.
Penulis : Taufik Rahman | Editor : Dewi Kayisna