Bangkalan

Gegara Cemburu, Pemuda di Bangkalan Tusuk Teman Nongkrong Hingga Tewas

Bangkalan, (Madura Today) – Seorang pemuda inisial YS (31) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menusuk temannya sendiri hingga tewas.

YS yang merupakan warga Dusun Barat Sungai, Desa Kelbung Kecamatan Galis itu diduga cemburu lantaran mengetahui korban kerap menghubungi mantan istrinya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kejadian bermula saat pelaku sedang nongkrong bersama korban inisial NR (30) yang masih tetangga bahkan teman ngopi pelaku.

Saat keduanya asik nongkrong, pelaku tak sengaja melihat korban saling bertukar pesan dengan mantan istrinya, SR (31).

“Saat itu pelaku mulai menaruh curiga lalu menegur SR, mantan istrinya itu,” ujar Kapolres Bangkalan dilansir dari memoonline.co.id, Rabu (26/6/2024).

Pelaku lalu mendatangi SR, dan dia mengaku berkomunikasi dengan korban karena ingin membeli barang. Lantas, pelaku yang masih curiga lalu menyindir korban di story WhatsApp-nya.

Korban yang merasa tersindir lalu menghubungi pelaku melalui telepon. Saat ditelepon, korban berjanji tidak akan menghubungi mantan istri pelaku lagi.

“Namun tak lama kemudian pelaku melihat ponsel mantan istrinya dan terdapat nomer korban yang masih menghubunginya,” terangnya.

Curiga dengan hal itu, ia mendesak agar Sari jujur. Akhirnya Sari mengaku jika kerap berkomunikasi dengan korban. Hal itu membuat pelaku sakit hati.

“Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu nongkrong di rumah temannya. Pelaku lalu mendesak agar korban jujur,” tambahnya.

Korban saat itu tetap mengelak saat ditegur pelaku. Berulang kali diminta jujur korban tetap mengelak. Hal itu membuat pelaku geram dan akhirnya menusuk korban menggunakan pisau yang telah ia bawa dari rumahnya.

“Korban lalu dibawa ke puskesmas namun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Disana dirawat 4 harian lalu meninggal,” pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button