Sumenep

Gempur Rokok Ilegal, ‘Panggung Kreasi’ Jadi Sarana Sosialisasi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satpol PP setempat menjadikan ‘Panggung Kreasi’ sebagai sarana atau sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang ada di ujung timur Pulau Madura.

Dihadiri dari pihak perwakilan Bea Cukai Madura, acara yang di tempatkan di tengah alun – alun kota tersebut sukses menyedot animo masyarakat.

Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy dalam sambutannya mengatakan bahwa, panggung kreasi ini sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Pemilihan panggung kreasi sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Sebab, selain kita menghidupkan kesenian, penggung kreasi ini dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” ungkapnya.

Laili berharap, melalui pagelaran panggung kreasi ini sosialisasi berantas rokok ilegal dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumenep secara luas.

“Kami minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai, serta memberikan informasi apa bila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Madura yang diwakili Humas Tesar Pratama dalam sambutannya memaparkan, bahwa Bea Cukai Madura tak pernah berhenti ajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.

“Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sumenep,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT.

“Pada tahun 2022 yang lalu, Bea Cukai Madura mencatatkan penerimaan cukai sebesar Rp. 622,97 miliar yang sebagian besar merupakan penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau,” pungkasnya.

Penulis: Bam/ Red | Editor: Dewi Kayisna

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button