Guru Cabul di Sumenep Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Oknum guru yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur akhirnya menjalani sidang vonis, Selasa (14/2/2023) lalu.
Terdakwa inisial K.M.ZT divonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan primer Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),”, kata Slamet Pujiono, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan hakim tersebut, pihak JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau tidak. Ada waktu selama satu minggu ke depan bagi jaksa untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau tidak banding, ya otomatis putusan hakim berarti diterima,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru berinisial K.M.ZT, terjadi pada bulan September 2022 lalu, dan berkas tahap ke II masuk di Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna