Sumenep

Hore! Objek Wisata di Sumenep Boleh Dibuka

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Ada berita gembira bagi warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, khususnya pecinta travelling.

Pasalnya, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 6 September 2021, wisata di Sumenep sudah boleh beroperasi.

Hal itu menyusul menurunnya angka kematian dan yang terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep yang disusul penurunan level PPKM, dari sebelumnya berstatus level 3, kini turun ke level 2.

“Berdasarkan SE Inmendagri nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, wisata di Sumenep sudah boleh beroperasi,” terang Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riadi, Selasa (31/8/2021).

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengunjung, yakni wisatawan harus menggunakan aplikasi Peduli Melindungi.

“Aplikasi itu sebagai bukti bahwa pengunjung telah divaksin Covid-19. Jika tidak, maka pengunjung tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat wisata di Sumenep,” ungkapnya.

Rahman menerangkan, Aplikasi Peduli Melindungi merupakan bukti bahwa masyarakat telah divaksin Covid-19 dengan bukti barcode.

“Kalau sudah divaksin aplikasi itu bisa digunakan. Jika tidak, maka aplikasi itu tidak bisa difungsikan. Setelah itu tanda itu dibuktikan kepada petugas di lapangan,” jelasnya.

Selain wisata, sambung Rahman, kegiatan esensial lainya juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang berbeda.

Misalnya tempat ibadah, kini bisa menggelar peribadatan dengan jumlah maksimal 75 persen dari jumlah kapasitas.

Sementara kegiatan seni olahraga atau kegiatan sosial yang dapat mengundang kerumunan dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

“Untuk transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi sudah bisa 100 persen. Tapi semuanya harus disertai penerapan prokes yang ketat,” tegasnya.

Kabid Pariwasata Disparbudpora Sumenep, Imam Bukhari.

Sementara Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Sumenep, Imam Bukhari memastikan tempat wisata akan mulai dibuka kembali pada Selasa (31/8/2021).

“Setelah kita berkoordinasi dengan Kepala BPD Sumenep selaku Satgas Covid-19 bahwa di tempat wisata boleh dibuka sesuai dengan Immendagri yakni 25 persen dari kapasitas,” kata Imam Buchori.

Di sisi lain, catatan penting dalam pembukaan wisata ialah tetap mematuhi protokol kesehatan kemudian harus menyertakan kartu vaksin.

“Untuk keterangan vaksin pengunjung harus mendownload aplikasi Peduli Lindungi melalui hp masing-masing. Hal ini sesuai dengan Immendagri poin D,” ucapnya.

Untuk wisata yang dikelolah oleh Pemerintah seperti pantai Lombang, Slopeng dan museum masih dalam evaluasi soal pendeteksi vaksin.

“Iya nanti kita masih evaluasi soal pendeteksi vaksin apakah ada kelonggaran tanpa barcode, boleh buka dengan memperlihatkan kartu vaksin yang dicetak,” tuturnya.

Imam Bukhari berharap, perubahan ke level 2 menjadi awal kebangkitan Wisata di Kabupaten Sumenep, meski harus dengan pola kehidupan baru. “Semoga ini menjadi awal yang baik,” harapnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button