Ibadah Haji 2021 Batal, Ini Dana Haji yang Boleh Ditarik
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji untuk musim 2021.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah mengatakan, bahwa keputusan penundaan termaktub dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021.
Keputusan tersebut memuat tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Tahun 1442 H/2021 M berlaku nasional untuk seluruh Indonesia bukan hanya untuk Kabupaten Sumenep.
“Di keputusan itu berlaku nasional di seluruh Indonesia, baik itu Jakarta maupun Sumenep,’’ ujar Innani, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep tidak perlu khawatir mengenai dana haji yang sudah disetor. Sebab dana haji tersebut dipastikan aman.
Sementara jika ada calon jemaah yang akan mengambil dana haji tersebut bisa mengambil dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
“Untuk uang haji sekarang bukan dikelola oleh Kemenag tapi dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),’’ ungkapnya.
CJH yang gagal berangkat namun sudah terlanjur menyetor biaya haji, hanya bisa menarik dana pelunasan saja bukan seluruhnya. Apabila diambil semua maka tidak punya kuota dan akan batal berangkat di tahun 2022.
“Terkait uang calon jemaah haji bisa di ambil, tapi bukan pas keseluruhan cuma uang pelunasan saja, jika masih niat untuk berangkat naik haji,” jelasnya.
Innani menjelaskan, untuk mekanisme pengambilan dana terlebih dahulu calon jemaah haji melapor kepada Kemenag untuk mengajukan permohonan ke Kanwil dan akan diteruskan ke Dirjen Haji Pusat serta BPKH.
“Jadi, mekanismenya harus melalui pengajuan ke Kemenag. Setelah itu di proses hingga ke pusat,” tandasnya.
Untuk diketahui, calon jemaah haji asal Kabupaten Sumenep yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu sebanyak 671 orang.
Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna