Sumenep

Ingatkan Wajib Pajak, BPPKAD Sumenep: Tidak Ada PBB Gratis

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terus mendorong wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani mengatakan, pajak merupakan tanggung jawab setiap warga negara sebagai tanggung jawab untuk memberikan kontribusi bagi negara.

Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat tidak terprovokasi atas isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) gratis.

“Kami mengajak masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak PBB dengan tepat waktu,” kata Urip Mardani, Senin (15/10/2022).

Menurut Urip, penggratisan PBB P2 memang sempat dilakukan sekitar tahun 2011 lalu. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku satu tahun dengan beberapa ketentuan.

Salah satunya pembebasan biaya PBB P2 hanya berlaku bagi warga yang tergolong tidak mampu, dan tanggungan PBB P2 di bawah Rp 6 ribu.

Namun, karena telah mengalami distorsi hukum maka aturan tersebut dianggap sudah tidak lagi bisa diterapkan. Sehingga semua wajib pajak harus menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bayarlah pajak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu adalah kewajiban kita bersama. PBB P2 itu sangat murah dibandingkan manfaat yang telah kita rasakan,”terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran PBB P2. Karena BPKAD telah lama selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2022.

Untuk wilayah daratan, SPPT tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan pada masing-masing wajib pajak.

“Kami harap masyarakat juga proaktif, apabila belum menerima SPPT, maka segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat,” tegasnya.

Penulis: Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button