Ini PNS di Sumenep yang Pernah Dipecat, Diantaranya Sebab Selingkuh
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Selama tahun 2020-2022, sebanyak sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diberhentikan.
Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Sumenep, mereka diberhentikan lantaran melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
“Pemberhentian tidak hormat atau memundurkan diri di tahun 2020 itu ada enam orang dan, di tahun 2021 ada tiga orang,” terang Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDA Sumenep, Miftahol Arifin, Kamis (24/2/2022).
Dia juga mengatakan, khusus pemberhentian dengan hormat, jelas itu bukan karena permintaan sendiri. Tetapi, karena ada pelanggaran.
Biasanya, sanksi itu diberikan ketika PNS tersebut tidak masuk selama 46 hari, tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah.
“Dan ada juga kasus- kasus lain seperti kasus perselingkuhan dan ada juga kasus pidana, itu juga bisa diberhentikan,” paparnya.
Miftahol menyampaikan, selama dua tahun terakhir ini, pemberhentian PNS di Sumenep lantaran tidak masuk kerja berhari-hari dan melakukan perselingkuhan.
“Jenis hukuman bagi PNS ini ada tiga, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan Hukuman disiplin berat,” tandasnya.
Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna