Ini Rincian Realisasi DBHCHT Dinas Kesehatan Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep menjadi salah satu dinas mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Besaran DBHCHT yang dikucurkan untuk instansi yang membidangi kesehatan masyarakat itu ialah sebesar Rp 27,7 miliar.
Dalam realisasinya, dana tersebut diantaranya dimanfaatkan untuk pengadaan obat sekali pakai dan membiayai iuran masyarakat kurang mampu, yakni Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Kita mendapatkan dukungan dana yang bersumber dari DBHCHT sebesar Rp 27.7 miliar lebih, dana itu kita gunakan untuk PBID (Penerima Bayar Iuran Daerah),” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono, Minggu (3/10/2021).
Lebih rinci Agus menjelaskan, DBHCHT yang pihaknya terima direalisasikan untuk dua kegiatan. Pertama, untuk pengadaan obat vaksin dan bahan medis habis pakai, yang dianggarkan sebesar Rp 2,04 miliar dan Rp 1,7 miliar.
Kedua, untuk memberikan jaminan kesehatan, dan sasarannya adalah masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Sumenep, dan yang masuk dalam kepesertaan PBID JKN-BPJS. Jumlahnya sebanyak 57.120 orang dengan pagu anggaran Rp 24,04 miliar.
“Mereka ini adalah warga miskin yang ditanggung Pemerintah Kabupaten melalui BPJS kesehatan, jumlahnya Rp 24 miliar lebih, sudah terealisasi 76 persen,” Imbuhnya.
Agus juga mengungkapkan, alokasi DBHCHT merupakan bentuk keseriusan serta keberpihakan Pemerintah dalam membantu masyarakat terkait pelayanan kesehatan, mengingat dana yang diperuntukkan untuk warga miskin cukup besar.
“Akses pelayanan kesehatannya pun ditanggung pemerintah untuk menikmati pelayanan kesehatan di Puskesmas-puskesmas termasuk di rumah sakit rujukan, bahkan di rumah sakit di luar Sumenep, misal di Surabaya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, jaminan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu dapat dimanfaatkan dengan baik serta bermanfaat. Menurut dia, Pemkab Sumenep sudah hadir untuk membayarkan iuran BPJS.
“Nah, ini tinggal bagaimana dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan, itu bebas biaya alias gratis karena sudah dibayarkan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna