Sumenep

Janggal, Pantai Ber-SHM di Sumenep Bakal Diinvestigasi BPN

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Jawa Timur akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Hal itu menyusul adanya polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluasĀ  21 hektar lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM.

Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.

Lahan tersebut akan dibangun tambak oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih, namun ditolak oleh warga karena merupakan lahan pencarian masyarakat dan nelayan mencari ikan serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

ā€Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,ā€ kata Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep Yudi Hermawan, Kamis (13/4/2023).

Menurut Yudi, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.

ā€Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya dimana, prosesnya bagaimana berkaitan dengan penerbitan SHM karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,ā€ ucapnya.

Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

ā€Karena sebentar lagi, libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya diinformasikan,ā€ janjinya.

Disinggung soal ketentuan penerbitan SHM di kawasan Pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM.

Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan SHM dengan batas maksimal 30 tahun.

ā€Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat ghak milik, tapi kalau perolehannya dari liter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,ā€ jelas Yudi.

“Kalau tanah negara hanya hak pakai, tapi ada ketentuan misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan,ā€ imbuhnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kiai Sahe Yusuf memastikan bahwa kawasan tersebut adalah pantai, bukanlah daratan berupa lahan.

ā€Sejak saya kecil, masih anak-anak memang Pantai, laut. Hanya ketika air surut tanahnya itu kelihatan, datar seperti lahan lapang,ā€ kata pria berusia 70 tahun ini.

Namun perkembangannya, cerita Kiai Sahe kawasan Pantai di Desanya banyak terkikis oleh pembangunan tambak garam. Tepian pantai dibangun tambak, sehingga semakin terkikis akibat alih fungsi pantai menjadi tambak.

ā€Sekarang tinggal beberapa saja yang tersisa (kawasan sempadan pantai), itupun katanya akan dibangun tambak,ā€ katanya menyesalkan.

Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button