SampangSumenep

Jual Narkoba di Sumenep, Pemuda Sampang Diciduk Polisi

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Sat Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (27/9/2022) malam.

Penangkapan terlapor terjadi di ruang tamu rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Terlapor ada dua orang, yakni NA (30), ia tinggal Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok 2, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Alamat KTP NA, KP. Krajan Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (28/9/2022).

Tersangka kedua inisial P (45), alamat Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kata Widi, dari tangan NA polisi menyita 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, sobekan tisu warna putih, tas ransel merk Supreme warna biru kombinasi hitam.

“Sedangkan dari P diamankan satu unit Hp merk Xiaomi warna hitam,” ungkap Widi.

Widi memaparkan, kronologis kejadian berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa NA dari daerah Sokobanah-Sampang akan melakukan transaksi sabu di desa Babalan Kecamatan Batuan, Sumenep

Dari itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu rumah warga desa Babalan hendak melakukan transaksi.

Lantas petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor dengan posisi sedang duduk di ruang tamu.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram dibungkus sobekan tisu warna putih yang diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari P. Kemudian dilakukan pengembangan dan P berhasil ditangkap di dalam toko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur,” paparnya.

Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button