Sumenep

Kasatpol PP Sumenep Bongkar 5 Kriteria Rokok Ilegal

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Maduratoday) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Laili Maulidi sebutkan kriteria rokok ilegal, sekaligus terjun memberikan informasi edukasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal.

Hal itu merujuk pada aturan pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya mengedukasi masyarakat telah kami gencarkan, agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu sikap yang salah, dan perlu disadari hal tersebut merupakan tugas bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laili menggambarkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui tim gabungan telah menghimpun informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko.

Tim yang dibentuk, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Penyisiran tersebut terhitung sejak tanggal 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti, dan akan dilakukan di 250 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak

 

Penulis: Jrul | Editor: Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button