Sumenep

Kasus Beras Oplosan Segera Memasuki Babak Baru

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Penyidik Polres Sumenep sudah melimpahkan berkas perkara beras oplosan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri setempat, beberapa waktu lalu dan telah dinyatakan P21.

“Berkas perkara tahap pertama sudah lama dikirim ke Kejari,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, Senin (31/8/2020).

Ia menyatakan, pelimpahan berkas tahap kedua yang merupakan barang bukti dan tersangkanya, Latifa (pengoplos beras) masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan Kejari.

“Untuk pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) masih koordinasi dengan jaksanya. Semoga dalam waktu dekat ini,” jelas Dhany.

Sekedar untuk diketahui, tersangka Latifah sempat ditahan pihak Kepolisian. Namun, dengan alasan masa penahanan sudah habis sebelum berkas dinyatakan P21, tersangka dilepas demi hukum.

Saat ini tersangka masih bebas menghirup udara segar. Saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh pihak penyidik.

Kasus ini sendiri bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digerebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras Bulog dengan beras petani.

Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digerebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung berlebel “Ikan Lele Super” siap edar.

Saat itu, Latifah sebagai pemilik gudang beras tersebut diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Pasca ditetapkan tersangka, Latifa praperadilkan Polres setempat ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah.

Penulis : Akin | Editor : Rozy

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button