Kasus Sengketa Tanah di Pragaan, Penggugat Optimis Menang
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Ach Rosyidi, warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep melalui Yayasan Universitas Madura Biro Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Madura sebagai penggugat mendatangi proses di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Kedatangan mereka dalam rangka sidang sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, dengan sejumlah nama tergugat yakni Annam, Ach. Munarah, Aswan, Helmi, Satun, Nurur Rahman, Puti, Moh Johan, Nairotun dan M Reza Noviansyah. Mereka merupakan warga setempat.
Kuasa hukum penggugat Achmad Agung Indra Yasid, S.H mengatakan, pihaknya tinggal menunggu sidang lanjutan, karena kali ini yang terjadwal giliran pihak tergugat yang melengkapi bukti tambahan.
“Agenda sidang tadi bukti tambahan dari pihak tergugat akan tetapi pihak tergugat mencukupkan untuk pembuktiannya, karena tidak ada bukti yang akan diajukan lagi,” tutur dia.
“Harapan kami selaku pihak penggugat agar majelis hakim pemeriksa perkara nomor 10/Pdt.G/2021/PN.Smp tidak keluar dari koridor hukum dan tidak ada intervensi dari pihak luar,” lanjutnya.
Dia menceritakan, sejak awal kasus itu, adanya gugatan yang diajukan lantaran mereka melawan hukum yakni sengketa tanah. Kliennya atau penggugat (Ach Rosyidi) yang merupakan cicit dari Rasi B.Minadri. yang secara sah dibuktikan dengan legalitas jelas pemilik tanah.
Bukti itu adalah buku leter C, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep dengan nomor kohir 212, persil 14a, kelas lll, luas keseluruhan kurang lebih 870M² atas nama Rasik B.Minadri.
Bahwa bidang tanah warna biru dan oranye yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut mempunyai batas-batas tanah sebagai berikut :
» Sebelah Utara : Rumah Juma’ina
» Sebelah Timur : Jalan Kampung
» Sebelah Selatan : tanah dan Rumah Sadruki
» Sebelah Barat : Ach Rosyidi (penggugat) dan Addiah.
Sehingga dengan sengketa itu, maka sebagai kuasa hukum dari penggugat dan berdasarkan seluruh uraian terebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Sumenep guna mengabulkan gugatan penggugat dengan putusan, sebagai berikut di antaranya mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tanah dalam Buku Leter C, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dengan Nomor Kohir 212, Persil 14a, kelas III, luas keseluruhan 870 M², atas nama Rasik B. Minadri. dengan batas-batas sebagai berikut :
» Sebelah Utara : Rumah Juma’ina
» Sebelah Timur : Jalan kampung
» Sebelah Selatan : Rumah Sadruki
» Sebelah Barat : Ach Rosyidi (penggugat) dan Addiah adalah hak yasan atau tanah milik Almarhumah Rasik B.Minadri
Selain itu, dia menuntut agar siap menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan penggugat berhak mempertahankan hak milik yasan atas tanah sengketa a aquo, menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa a quo dan menyerahkan tanah sengketa a quo kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban jaminan hutang, bilamana perlu dengan bantuan alat negara, menghukum para tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1 juta per hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
Penulis : Rilis | Editor : Dewi Kayisna