Sumenep

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil perkara di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur No 54 Desa Pabian Kota Sumenep, Selasa (14/3/2023).

Kajari Sumenep, Trimo mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) saat ini merupakan barang bukti 64 perkara dengan 72 terpidana sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Ini adalah hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini 14 Maret 2023,” kata Kajari Trimo.

Pemusnahan BB berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004.

Mantan Kajari Hulu Sungai itu menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut didominasi kejahatan narkotika jenis sabu dan psikotropika atau pil koplo, dan disusul perkara senjata tajam.

“Masih didominasi narkoba, karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang memang sangat luar biasa, ada juga perkara lainnya,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, masing masing perkara narkotika dengan rincian, terpidana 40 orang, BB sabu 147,9601 gram, pil koplo 242 butir, Handphone 27 unit, bong atau alat hisap 16 buah.

Sedang perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 24 perkara, dengan rincian, 27 orang terpidana, senjata tajam 8 buah, handphone 11 unit, pakaian 21 buah dan alat alat lainnya 15 termasuk jaring cantrang.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri Sekda Edy Rasyadi, Ketua DPRD H.Abdul Hamid Ali Munir, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, perwakilan Dandim, PN Sumenep, perwakilan Kamenag, BBNK, Dirut RSUD dr H Moh. Anwar, dr. Erliyati, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dan stakeholder lainnya.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button