Komentar ‘Adem’ MUI Sumenep Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur turut angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Kemenag pusat yang saat ramai.
MUI Sumenep meminta masyarakat setempat untuk bijak dalam menyikapi SE yang mengatur pengeras suara di masjid dan musala tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap menyikapi dengan baik agar tidak timbul kontra,” ujar Sekretaris MUI Sumenep, Musthafa, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, aturan itu dibuat Kemenag Pusat mungkin dikhawatirkan menimbulkan sesuatu yang dapat mengganggu aktifitas non muslim di Indonesia.
“Oleh sebab itu, mungkin diterbitkan aturan itu,” katanya.
Ia juga melanjutkan, SE serupa tidak hanya ada di tahun ini melainkan 10 tahun sebelumnya juga sempat mencuat di Masyarakat Indonesia.
Namun, pihaknya menyarankan Kemenag Pusat sebelum mengeluarkan SE itu untuk disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Sebab, kata dia, budaya di Indonesia berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Misalnya, pondok pesantren yang tradisinya menerapkan pengajian menggunakan pengeras suara guna mencapai ilmu melalui itu, bahkan suaranya melebihi dari aturan, merupakan hal yang wajar karena sebuah kebiasaan.
Termasuk di pedesaan yang memutar tarhim sebelum salat subuh justru dengan suara yang lantang agar kemudian masyarakat ikut berjamaah di masjid adalah hal yang baik.
Maka dari itu, Kemenag perlu memetakan aturan itu berdasarkan kebutuhan. Bukan secara luas. “Silakan dikaji terlebih dahulu sebelum di terbitkan aturan,” pungkasnya
Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna