Komisi II Komentari ‘Rekom’ Tambang Fosfat : Petani Terancam !
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Madura) – Tengah santer diperbincangkan soal kekayaan alam berupa fosfat di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menjadi ramai lantaran rekomendasi tambang fosfat ini diselipkan pada isi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun Pemkab Sumenep.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat menilai jika kekayaan fosfat Sumenep ditambang secara massif, maka akan mengancam petani.
Sebab, fosfat merupakan unsur yang menyuburkan tanah. Sehingga jika fosfat diambil maka tanah akan kehilangan kesuburannya dan akan berdampak negatif pada petani.
Selain itu, fosfat memiliki banyak kegunaan dalam hal industri terutama sebagai bahan baku pupuk fosfor. Karenanya banyak negara-negara memanfaatkan fosfat sebagai bagian dari industri pertambangan.
“Namun kepentingan industrial haruslah berjalan sinergis dengan kepentingan lainnya yang juga bersifat primer dan jangka panjang. Terutama menyangkut keberlangsungan hidup, terutama petani,” ungkap Irwan, Senin (18/1/2021).
Mantan aktivis PMII menjelaskan, pertambangan fosfat yang tidak memperhatikan aspek dampak lingkungan tentu akan berdampak negatif, diantaranya terhadap kesuburan tanah lahan pertanian.
“Kalau misalkan Pemkab Sumenep berniat melegalkan pertambangan fosfat tentunya harus dikaji dampaknya secara menyeluruh. Mana lebih banyak manfaat atau mudaratnya,” terangnya.
Disinggung sial Raperda RTRW yang kini ramai, Hayat mengaku sampai hari ini draftnya belum masuk ke DPRD. Sehingga kewenangan pembahasan masih belum.
“Informasi yang saya terima baru dimintakan persetujuan khusus pada menteri PUPR. Andaikata sudah selesai dan draft sudah ke DPRD, maka fraksi PKB tentu akan menggunakan kesempatan tersebut untuk mengkajinya secara holistik dengan mempertimbangkan semua aspek. Terutama aspek kelestarian lingkungan jangka panjang,” tegasnya.
Sebelumnya kepada beberapa media, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nur Wahyudi mengakui jika hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep.
Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja. Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penambangan tanah.
Bahkan Yayak membeberkan jika sudah ada 6 hingga 7 titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna