Korupsi Ratusan Juta, Ini 6 Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP & KB Sumenep kini berjumlah 6 orang.
Mereka ialah IM, warga Kecamatan Lenteng (penyedia jasa kontruksi), ABM warga Kota Malang (konsultan pengawas), dan MAQ warga Kecamatan Bluto (kuasa direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi),
Kemudian AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku penyedia jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, berkas perkara korupsi gedung Dinkes ini sudah 9 kali mengalami P19, dan baru tanggal 21 Juni 2023, berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Proyek pembangunan gedung Dinkes dan kantor BPMP & KB Sumenep dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 sebesar Rp 4,5 miliar.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan tidak sesuai,” ujar Kapolres, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan, dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta,” jelas AKBP Edo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna