KPU Sumenep Tetapkan 4.256 TPS untuk Pemilu 2024
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan 4.256 Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Rafiqi menjelaskan, terjadi pengurangan 2 TPS dari Pemilu sebelumnya dimana terdapat 4.258 TPS.
Pengurangan TPS tersebut sangat berpengaruh terhadap kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sedang proses perekrutan.
“Petugas Pantarlih menyesuaikan dengan kuota 4.256 TPS. Dimana satu TPS terdapat satu petugas,” terang Tanzil, Rabu (1/2/2023).
Tanzil berharap, masyarakat mampu memenuhi kuota yang tersedia. Karena perekrutan Pantarlih dilakukan secara terbuka.
“Untuk pantarlih, tugas PPS di desa yang menyeleksi. Apakah pelamar layak atau tidak. Misal dalam satu TPS ada dua pelamar maka disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan pertimbangan,” ujarnya.
Pantarlih nantinya akan membantu tugas PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, mencocokkan data, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS serta melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Penulis: Larasati | Editor: Dewi Kayisna