Sumenep

Lagi! KDRT di Sumenep Berujung Maut, Begini Kronologisnya

Sumenep, (Madura Today) –Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga berujung maut kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Korban perempuan inisial NC (42), warga Jl. Raya Gapura RT/001 RW/001 Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Sumenep. Sedangkan tersangka atas nama AH (46), suami korban.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso dalam keterangan persnya menyampaikan, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumah tersangka.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Motifnya, karena korban NC diketahui oleh tersangka AH telah berselingkuh.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka menunjukkan postingan Tiktok yang berisi nasehat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan  nada keras juga.

Sehingga tersangka emosi dan dan menuduh korban berselingkuh dengan seorang laki-laki. Spontan tersangka menggunakan tangan kosong  menampar pipi kanan dan pipi kiri.

“Itu dilakukan berkali-kali dengan keras hingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Kapolres, Selasa (31/12/2024).

Menurut Kapolres, keterangan tersangka selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Ia juga patut diduga pelaku memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka masih perlu didalami,” jelasnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta.

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button