Pamekasan

Lewat Sosialisasi, Pemkab-Bea Cukai Bina IKM Kenali Ciri Rokok Bodong

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Pamekasan, (Madura Today) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada sejumlah pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Aula Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Kamis (23/9/2021).

Secara teknis, ada 100 pelaku IKM yang menjadi sasaran sosialisasi. Namun jumlah itu dibagi dalam dua tahap, yaitu pada 23-24 September 2021 untuk menghindari adanya kerumunan.

Dalam sosialisasi tersebut, Disperindag Pamekasan mengundang Bea Cukai Madura dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan sebagai narasumber.

“Untuk hari ini ada 50 orang peserta meliputi 30 pelaku IKM dan 20 pedagang di pasar Kolpajung,” terang Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut akan bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya serta untuk memaparkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pamekasan.

Selain itu, alasan lain pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga brang terlarang secara aturan cukai.

“Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Sebab merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menegaskan, keberadaan cukai menjadi peranan dalam menyumbang terhadap pendapatan negara. Dari sumbangan itu kemudian setiap Kabupaten akan menerima dana bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” terang Tesar Pratama.

Tesar juga memaparkan tentang pentingnya para pelaku IKM untuk bisa mengenali ciri-ciri rokok bodong. Hal itu membantu agar para pedagang dan pelaku IKM tidak ikut mengedarkan rokok bodong.

“Misalnya seperti rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu hingga pita cukai bekas,” terangnya.

Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button