Masih Remaja, Pengedar Sabu di Madura Terancam 20 Tahun Penjara
Administrator maduratoday.com
Sampang, (Madura Today) – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Sampang.
Keduanya inisial SB (19), asal desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang dan S (41), asal desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
SB yang masih remaja ditangkap di tepi jalan desa Pangereman Ketapang pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 5.30 WIB.
“Sedangkan S ditangkap di tepi jalan desa Trapang, Kecamatan Banyuates pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kapolres, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, kedua tersangka terbukti kedapatan membawa sabu cukup banyak. SB membawa sabu seberat 100,84 gram, dan S seberat 100,38 gram sabu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Arman.
Penulis : MO | Editor : Dewi Kayisna