Sumenep

Menang di Pengadilan, Suparman Berhak Jadi Cakades Poteran

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kuasa hukum salah satu calon Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, Kurniadi mendatangi Bagian Hukum Setkab setempat, Senin (22/11/2021).

Ia menyampaikan salinan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) yang memerintahkan Suparman untuk dimasukkan sebagai Cakades yang berhak dipilih pada Pilkades Serentak tahun ini.

Tidak hanya itu, pihak Suparman juga meminta pemerintah kabupaten untuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran Talango.

“Kedatangan saya sebagai kuasa hukum Suparman ke sini (bagian hukum) untuk menyampaikan salinan hasil putusan PT TUN, karena sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Kurniadi.

Pilkades serentak di Sumenep sudah tinggal beberapa hari lagi yakni Hari Kamis tanggal 25 Nopember 2021.

Dengan demikian, jika pelaksanaan Pilkades Poteran tetap dilanjut, maka kliennya merasa dirugikan karena tidak memiliki waktu untuk sosialisasi.

“Apalagi kalau misalnya sampai tidak dimasukkan dalam daftar calon. Permintaan kami, hentikan pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran,” ucapnya.

Sebelumnya, panitia Pilkades Poteran mendiskualifikasi Suparman sebagai bakal calon kepala desa karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

Dengan demikian, yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum guna menyelesaikan polemik tersebut dan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum, Sudarmadji yang menerima Kurniadi tidak mau berkomentar banyak. Bahkan dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Kabag Hukum.

Sementara, yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Silahkan langsung ke Kabag Hukum. Kebijakan satu pintu,” katanya singkat.

Penulis : Rifki | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button