Sumenep

Miliki 36 Paket Sabu Siap Edar, Warga Pragaan Sumenep Ditangkap Polisi

Sumenep, (Madura Today) – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (2/7/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, pemilik 36 paket sabu tersebut inisial AH (56), warga Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya sendiri di Kecamatan Pragaan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti diantaranya, 63 poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,30 gram.

Selain itu, juga ada uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 1 unit handphone dan 5 buah pipet terbuat dari kaca.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

rossy maduratoday media madura 2024
Rossy
+ posts

Badrur Rosi atau lebih akrab dipanggil Rossy adalah founder Madura Today. Kelahiran Kabupaten Sumenep. Sudah lama berkecimpung di dunia jurnalistik, dan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button