Miris! Diduga Edarkan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diciduk Polisi
Sumenep, (Madura Today) – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial BEI (46) ditangkap polisi setempat, Rabu (4/12/2024) malam.
Mantan Kepala Desa di Kecamatan Talango, Sumenep ini diamankan di kediamannya sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti 15,76 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, penangkapan terhadap BEI merupakan pengembangan dari dua tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BEI.
Sekitar pukul 15.30 WIB, di ruang tamu milik MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA yang sedang menggelar pesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu, setelah dilakukan interograsi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut ternyata dibeli dari BEI.
“Lalu lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah BEI,” sambung Kapolres.
Hasilnya, di kamar tidur tersangka BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah diperlihatkan yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka BEI berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Henri.
Akibat perbuatannya, oknum anggota dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” tandasnya.
Administrator maduratoday.com