Sumenep

Nelayan Masalembu Sumenep Usir Paksa Kapal Cantrang

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Nelayan di Kecamatan/ Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusir paksa kapal luar yang menggunakan alat tangkap cantrang, Selasa (30/5/2023).

Seperti diketahui, penggunaan alat tangkap ikan cantrang dilarang oleh pemerintah karena dinilai dapat merusak ekosistem laut. Namun masih banyak nelayan yang tak mengindahkannya.

Di Masalembu, ketegangan terjadi antara nelayan setempat dengan dengan nelayan luar yang melaut di perairan Masalembu lantaran menggunakan alat tangkap cantrang.

Bahkan mereka terpaksa mengusir dengan cara mengejar dan melempari kapal cantrang dengan batu. Karen kejadian tersebut terjadi berulang-ulang.

Nelayan Desa Masakambing, Masalembu, Anas mengaku nelayan setempat gerah dengan maraknya kapal cantrang yang merusak laut dengan alat tangkap terlarang.

“Saya tidak bisa diam begitu saja, sampai kapan laut kita dijajah dan dirusak. Bagaimana nasib nelayan Masakambing nanti sementara sekarang mencari ikan saja susah akibat alat yang merusak itu,” kata Anas.

“Kita tadi mengejar dan melempari kapal cantrang dengan batu-batu yang sudah disiapkan untuk mengusir kapal tersebut meski resikonya sangat bahaya” tutur nelayan lain asal Desa Sukajeruk, Masalembu, Yanto.

Sementara Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Jailani mengatakan, langkah yang dilakukan oleh nelayan tersebut memang tidak dibenarkan.

Tetapi pihaknya juga sangat memahami bahwa di tengah gempuran alat tangkap modern akan menyulitkan nelayan tradisional jika Pemerintah tidak mengatur tata kelola yang benar di sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya, gesekan yang terjadi bukan tanpa sebab, nelayan merasa ada pembiaran terhadap pelanggaran alat tangkap cantrang tersebut.

“Akan tetapi kita dituntut taat hukum, sementara alat tangkap yang dilarang secara hukum dibiarkan. Ini aturan hukum berlaku apa hanya untuk masyarakat kecil seperti kita saja” keluhnya.

Jailani menambahkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 jelas melarang Alat tangkap Cantrang di seluruh perairan laut Indonesia.

Lalu muncul alat tangkap tarik berkantong yang persis dengan cantrang dan diperbolehkan. Padahal dampaknya sama dan terkesan hanya mengubah nama alat tangkap saja.

Khusus kasus di perairan Masalembu, selain melaut dengan alat terlarang, kapal-kapal cantrang juga terkesan mengejek nelayan Masalembu, sehingga sangat berpotensi memicu konflik.

“Kami berharap keseriusan Pemerintah lokal, Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat untuk memikirkan nasib masa depan kami dan anak cucu mendatang. Sampai kapanpun kami nelayan Masalembu akan terus berteriak dengan lantang untuk menjaga laut,” pungkas Jailani.

Penulis: Wahyu/ Red | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button