Sumenep

Nyabu Jelang Sahur, Pemuda Sumenep Ini Bakal Lebaran di Penjara

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Seorang pemuda inisial MA (22), asal Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka MA digerebek polisi pada hari Kamis (30/3/2023) sekitar pukul  01.30 WIB dini hari menjelang waktu sahur di sebuah rumah di Dusun Batuan Barat, Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Widiarti mengatakan, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.

Kata dia, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

“Menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah handphone merk Vivo warna merah.

“Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” tandanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button