Nyamar Jadi Pembeli, Pemuda di Sumenep Gasak Emas Senilai Rp 12 Juta
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Kasus kejahatan berupa pencurian emas dan pencurian uang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, dalam kasus pencurian emas dan uang tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan inisial HR (34).
Warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru itu ditangkap pada hari Senin (9/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir jalan raya Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP. Pertama, pencurian emas pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 13.05 WIB di komplek pertokoan Pasar Lenteng.
Kedua, pencurian uang pada hari Minggu (24/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Toko Kenyek, Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Sumenep.
Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas di TKP Pasar Lenteng.
“Lalu tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari aksi pelaku TKP Pasar Lenteng ialah berupa 4 buah cincin dan 1 liontin gelang emas.
Kemudian baju, celana, topi, tas dan Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M 5465 XC yang digunakan pada saat melakukan pencurian
Sementara barang bukti dari TKP Toko Kenyek Kebunagung berupa 1 buah baju warna kuning dan 1 setel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, menjelaskan.
Modus operandi yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 12 juta.
Di TKP Toko Kenyek Kebunagung, pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi. Kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan senilai Rp 8 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Rossy | Editor :Â Dewi Kayisna