Sumenep

Pasca Pesta Sabu Cakades dan Cewek Cantik, Kafe di Sumenep Ditutup

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kafe Apoeng Kheta yang terletak di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditutup lagi.

Oleh petugas gabungan, tempat tersebut dipasang PolPP line, disegel dan diberi stiker bertuliskan rumah makan ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Sumenep.

Catatan media ini, penutupan kafe Apoeng Kheta telah dilakukan berkali-kali. Mulai dari dijadikan tempat pesta miras, pesta sabu, hingga melanggar perijinan.

Untuk penutupan kali ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prawito mengatakan, dilakukan lantaran kafe ini diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Pesta narkoba dimaksud ialah kasus penggerebekan mantan Kepala Desa sekaligus Calon Kepala Desa inisial WR (43) dengan cewek cantik inisial RJ (27).

“Yang mana izinnya rumah makan resto tapi pada kenyataanya melanggar undang-undang,” ungkap Purwo Edi Prawito kepada media, Selasa (28/9/2021).

Menurut Purwo, begitu ia disapa, beberapa waktu lalu saat disidak oleh pihak Kepolisian terdapat seseorang yang diduga membawa barang haram narkotika.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah melakukan rapat untuk melakukan penutupan sementara. Kata dia, jika izin masih tidak diurus seperti semula, maka kafe ini tidak akan pernah dibuka kembali.

Pantauan Madura Today, penutupan ini turut dihadiri oleh pemilik kafe saat penandatanganan surat penutupan kafe.

“Jika izin masih tidak diurus seperti semula, yaitu izin resto rumah makan, maka tidak akan membuka kafe ini,” jelas dia.

Selain izin kafe sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 lalu, kafe Apoeng Kheta juga diduga dialihfungsikan menjadi room karaoke.

Indikasinya, sedikitnya ada dua tempat yang dimodifikasi menjadi room karaoke, lokasi pertama di sisi barat, diketahui ada dua room yang dilengkapi TV layar datar dan komponen karaoke.

Sementara di bagian atas tengah, juga ditemukan dua kamar, satu kamar tampak seperti room karaoke. Sementara satu kamar lagi diduga dijadikan tempat tidur, di dalamnya berserakan sejumlah pakaian pria dan wanita.

Bahkan juga ditemukan sarung, pakaian dalam wanita berupa CD dan BH.  Termasuk tisu bekas pakai yang berserakan di lantai.

Kasi Pengawasan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Anwar menegaskan, saat ini sudah melakukan penghentian sementara segala kegiatan usaha tersebut.

“Sudah melakukan teguran tiga kali kepada pemiliknya langsung, karena sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai undang-undang. Penutupan sementara ini akan dilakukan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button