Pelaku 5 Orang, Pembunuhan di Sampang Berlatar Perselingkuhan
Administrator maduratoday.com
Sampang, (Madura Today) – Penemuan jasad pemuda yang ditemukan di lapangan kuda Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada April akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil membekuk satu dari empat pelaku pembunuhan terhadap Safi’i, warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
Pelaku diketahui bernama Moh Soleh (37) warga Desa Sejati, Camplong, yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
“Soleh diamankan pada Selasa (14/7/2020) siang di rumah orangtuanya di Surabaya setelah 4 bulan buron pasca kejadian,” ucap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Usut demi usut, ternyata kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga itu bermotif asmara alias perselingkuhan. Korban berselingkuh dengan istri pamannya.
Dalam kasus ini, Moh Soleh ikut membacok korban menggunakan sebilah celurit. Ia juga turut memukuli korban dengan kayu termasuk mengikat pergelangan tangan di dalam mobil sebelum nyawa korban dihabisi.
“Jadi pelaku ini tidak sendirian saat menghabisi nyawa korban, ada empat pelaku lain yang saat ini masih buron, dalam waktu dekat mohon doanya rekan-rekan kita akan tangkap,” tegas perwira dua melati emas itu.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Safi’i. Total ada lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut meliputi satu otak pelaku, tiga pelaku, dan satu perempuan.
“Perempuan ini adalah selingkuhan si korban, dia turut membantu kasus pembunuhan,” tutur Riki melanjutkan kronologis pembunuhan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa para pelaku ini satu famili, jadi tidak terima ada keluarganya yang diselingkuhi,” imbuhnya.
Awalnya pada hari Senin 13 April 2020, Moh Soleh yang berada di Surabaya mendapat telpon dari pamannya, Surito alias Solbuk (DPO).
Perbincangan tersebut memberitahukan bahwa Uud alias Kutsiyah, istri Surito kepergok selingkuh dengan pemuda bernama Safi’i di dalam kamar kost di wilayah Pamekasan.
“Otak pelaku utama pembunuhan adalah Surito, jadi dia menyuruh Moh Soleh minta agar pulang ke Madura untuk merencanakan pembunuhan,” jelas Riki.
Kemudian, Kamis sore tanggal 16 April pukul 16.00 WIB, Moh Soleh pulang ke Madura. Sekitar pukul 20.00 WIB, ia tiba di rumah pelaku lainnya yakni Durrahman (DPO).
Di rumah Durrahman, Moh Soleh akhirnya bertemu Surito, pamannya. Surito datang mengendarai mobil Avanza berwarna putih. Disusul kedatangan pelaku lainnya Topik (DPO) mengendarai sepeda motor NMax.
Dalam pertemuan tersebut para pelaku merancang pembunuhan. Korban dijebak dengan cara ditelpon agar menemui istri Surito di kosannya di Kota Pamekasan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban Safi’i datang ke kosan Uud mengendarai sepeda motor Suzuki Satria merah hitam bernopol M 3207 BF. Di depan kosan itu korban sudah diincar keempat pelaku dari dalam kendaraan mobil.
“Pada saat korban datang di kosan, pelaku Durrahman dan Topik menghampirinya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil, disitulah korban diikat dan dipukul para pelaku sambil menuju lapangan Camplong, sedangkan motor korban dibawa oleh salah satu pelaku boncengan sama Uud mengikuti mobil dari belakang,” kata Riki.
Pukul 23.00 WIB, sesampainya di lokasi kejadian tepat di lapangan kuda Dusun Lengser, Camplong, korban dikeluarkan dari dalam mobil. Korban dibacok dibagian punggung belakang menggunakan dua buah celurit.
“Tersangka Surito membacok sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia, setelah itu semua pelaku dan perempuannya masuk ke mobil meninggalkan lokasi,” terangnya.
Keesokan harinya pada Jumat 17 April pukul 05.30 WIB, jasad korban dan motor Satria ditemukan warga. Pria muda itu memakai celana pendek dan berjaket sweater biru dongker.
“Pelaku diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
Sumber : Media Madura