Papers TodaySumenep

Pemilu 2024, Bakal Ada 645 Caleg Gagal di Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Masa Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang sudah ditutup beberapa hari lalu.

Di Kabupaten Sumenep, tercatat ada 695 orang dari 17 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menerima 653 orang yang didaftarkan oleh 16 dari 19 partai politik peserta Pemilu.

Kala itu, ada 3 partai politik yaitu Partai Buruh, Partai Perindo dan Partai Garuda yang tidak dapat atau tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU dengan kendala dan alasan masing-masing.

Untuk Partai Buruh misalnya, mereka terkendala karena tidak menyubmit sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Namun, dengan turunnya Surat Dinas dari KPU RI nomor 495 tanggal 17 Mei 2023 menjadi angin segar bagi Partai Buruh untuk dapat mendaftarkan Bacalegnya.

Setelah melalui berbagai proses, partai besutan Said Iqbal akhirnya mendaftarkan 42 orang bacalegnya ke KPU Sumenep pada tanggal 18 Mei 2023.

Dengan demikian, hasil rekapitulasi akhir ada 17 partai politik yang akan bertarung pada Pileg 2024 dengan 695 bakal calon legislatifnya.

Sehingga nanti, jika 695 orang ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg), mereka akan memperebutkan suara di 27 kecamatan yang terbagi dalam 8 daerah pemilihan (Dapil) untuk mendapatkan 50 kursi DPRD Sumenep.

Berdasarkan data KPU Sumenep, dari 17 partai tersebut rata-rata mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal, yakni 50 orang dari semua Dapil.

Hanya 4 partai yang di bawah kuota maksimal, yakni Partai Ummat 9 orang, PSI 7 orang, Partai Gelora, 37 orang, dan Partai Buruh 42 orang.

Masih dari data yang sama, dari 695 orang bacaleg tersebut, 423 diantaranya adalah berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan 272 orang lainnya adalah perempuan.

“Jumlah Bacaleg Pasca turunnya Surat Dinas nomor 495, sebelumnya berjumlah 653 orang sekarang ditambah bacaleg dari Partai Buruh menjadi 695 orang,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetya Utama, Senin (22/5/2023).

Setiap Dapil memiliki jumlah kuota kursi dan jumlah pendaftar masing-masing. Untuk Dapil Sumenep 1, kuota yang tersedia 7 kursi, sementara total pendaftar dari semua partai politik yakni 104 orang.

Sedangkan Dapil Sumenep 2 sebanyak 98 orang pendaftar akan memperebutkan kuota 7 kursi yang tersedia.

Di Dapil Sumenep 3, kuota kursi yang tersedia yakni 7 kursi, sedangkan total pendaftar yakni sebanyak 94 orang. Untuk Dapil Sumenep 4, kuota kursi yang tersedia yakni 6 kursi, sedangkan total pendaftar sebanyak 84 orang.

Dapil Sumenep 5, kuota kursi yaitu sebanyak 5 kursi, sementara total pendaftar yakni 68 orang. Dapil Sumenep 6 kuota kursi yang tersedia yakni 6 orang, sementara total pendaftar sebanyak 81 orang.

Sedangkan Dapil Sumenep 7 kuota kursi yang tersedia sebanyak 5 kursi dengan total pendaftar 68 orang.

Terakhir yakni Dapil Sumenep 8, kuota kursi yang tersedia yakni 7 kursi, sedangkan total pendaftar sebanyak 98 orang.

Dari data di atas, dengan 695 Bacaleg (jika pada tahapan selanjutnya ditetapkan menjadi Caleg semua) serta dengan 50 kursi yang akan direbut. Maka, pasca Pemilu 2024 nanti bakal ada 645 Caleg tidak terpilih alias gagal menjadi anggota legislatif.

Penulis: Abdus Salam/ Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button