Sumenep

Pemilu 2024, KPU Sumenep Bentuk TPS Khusus di 3 Pesantren Besar Ini

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di tiga pondok pesantren pada Pemilu 2024.

Tiga pondok pesantren tersebut ialah Ponpes Annuqayah Guluk-guluk, Ponpes Al-Isaf Kalaban, Kecamatan Guluk-Guluk, serta Ponpes Al-Amin Prenduan, Kecamatan Paragaan.

Dengan dibentuknya TPS khusus, santri di tiga pondok pesantren tersebut bakal menggunakan hak pilihnya di pondok pada hari H pemungutan suara.

“Adanya TPS khusus tersebut sesuai dengan usulan dari pihak ponpes tersebut,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman.

“Ponpes yang lain ketika kami datangi, menyampaikan akan memulangkan santrinya di hari H supaya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal,” sambungnya.

Syaiful menerangkan, usulan TPS dari Ponpes itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi KPU tentang pembentukan TPS khusus.

TPS khusus merupakan upaya KPU untuk menfasilitasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak politiknya di daerah asal pada saat hari H pemungutan dan penghitungan suara.

”Pasca sosialisasi tidak ada Ponpes yang mengajukan. Kemudian KPU jemput bola dengan mendatangi ponpes-ponpes, sehingga dari beberapa ponpes hingga tanggal 19 Maret kemarin ada tiga yang mengajukan,” ungkapnya.

Dalam surat pengajuan pembentukan TPS khusus oleh tiga Ponpes tersebut juga disertakan daftar calon Pemilih. Namun, untuk Ponpes Annuqayah hanya santri di luar Sumenep yang difasilitasi TPS khusus.

”Untuk santri asal Sumenep akan dipulangkan di hari H,” ucapnya.

Selain Pondok Pesantren, tambah Syaiful, KPU juga menerima pengajuan pembentukan TPS khusus di Rutan Kelas II B Sumenep.

Seluruh data warga yang akan memilih di TPS khusus baik santri di Ponpes maupun warga binaan di Rutan akan terus dipantau sebab berpotensi mengalami perubahan.

”KPU sudah menindak lanjuti pengajuan TPS khusus itu dengan menyampaikannya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Karena penetapan TPS khusus ini merupakan otoritas dari KPU RI,” pungkasnya.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button