Pemkab Pamekasan Berlakukan ‘Kerja dari Rumah’ Selama 5 Hari
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memberlakukan aturan kerja dari rumah selama lima hari terhitung sejak hari ini 4 Januari 2021 hingga 8 Januari mendatang.
Sekda Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemkab untuk meminimalisir sebaran covid-19 di Kabupaten Pamekasan.
“Untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home),” terang Totok.
Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memerintahkan seluruh ASN agar menjalani tes cepat guna mencegah sebaran Covid-19, untuk meningkatkan kewaspadaan, di samping itu juga bentuk deteksi dini.
“Kami khawatir adanya ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan ini yang terkonfirmasi terpapar Covid-19,” ujarnya.
Baddrut juga menyampaikan hasil rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 di Pemprov Jatim, 30 persen penderita positif meninggal dunia karena lambat dalam penanganan medis. Untuk itu, sebagai upaya pencegahan Pemkab Pamekasan mewajibkan seluruh ASN agar menjalani tes cepat.
“Sekitar 70 persen warga yang meninggal karena covid-19 itu mayoritas karena penyakit bawaan,” tutupnya.
Penulis : Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna