Sumenep

Pemkab Sumenep Genjot Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah

Terbitkan Perbup Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD)

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat terus berupaya memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Akh. Sugiharto mengatakan, untuk mendorong optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Sumenep mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) pada desa.

“Perbup itu mengacu pada aturan di atasnya,” kata Akh. Sugiharto, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, penerapan DBH PDRD juga sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara teknis, nilai DBH tersebut minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Harapannya, dengan penyediaan DBH tersebut, dapat menambah efektivitas pemungutan pajak daerah.

“Terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Dalam penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutan pajak, BPPKAD menggandeng seluruh aparat desa,” paparnya.

Ia menyampaikan, penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah di tingkat desa.

Jika mencukupi, juga bisa dipakai untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Untuk alokasi DBH PDRD yang diterima setiap desa bervariasi. Hal itu mengacu pada hasil pelunasan PBB P2 tahun sebelumnya.

Seperti DBH PDRD tahun 2023 ini yang diberikan pada setiap desa, menyesuaikan dengan capaian pelunasan tahun 2022.

“Jika nilai pelunasan di desa setempat tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total tagihan SPPT PBB P2, termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD juga cukup besar untuk pemerintah desa,” katanya.

Ia berharap pemerintah desa dan petugas penyampai SPPT PBB P2 lebih semangat bekerja. Dengan demikian, dapat berdampak baik pada penerimaan DBH PDRD tahun berikutnya.

“Semakin tinggi prosentase pelunasan yang dihasilkan tahun sekarang, akan semakin besar DBH PDRD yang akan diterima tahun depan,” ungkapnya.

Dia meminta, semua pemerintah desa segera mengajukan proses pencairan DBH PDRD tahun ini. Tujuannya, manfaat bisa segera dinikmati. Selain itu, pemdes dan petugas juga diminta lebih masif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.

Apalagi, pembayaran PBB P2 sudah semakin dipermudah yakni dengan disediakannya berbagai pilihan kanal pembayaran manual.

“Misalnya, teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart, dan Indomart. Juga bisa melalui kanal online seperti mobile banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, dan PosPay,” tukasnya.

Penulis: A. Rofik | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button