Pemkab Sumenep Pecat Sejumlah ASN, Ini Pelanggarannya
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Kawa Timur memecat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahul Arifin mengungkapkan, sebanyak tujuh ASN dipecat lantaran melanggar aturan yang berlaku.
Diantara pelanggaran tersebut ialah tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sebagaimana diatur dalam PP 94 serta melanggar hukum sehingga dijerat pidana.
“Rinciannya, empat orang dipecat karena tidak masuk 10 hari berturut-turut dan tiga ASN lainnya terjerat pidana yang sudah inkrah dari PN,” terangnya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian terhadap tujuh ASN tersebut, sudah diberikan sanksi berupa teguran dari OPD. Namun karena tidak mengindahkan, maka dilakukan pemecatan.
Dari tujuh ASN yang dipecat itu diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik) 3 orang, Dinas PU Cipta Karya dan Perhubungan, Dinas PU dan Tata Ruang, RSUD Moh. Anwar dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) masing-masing 1 orang.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Sumenep telah menerapkan ketentuan yang sangat ketat dalam hal pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan setempat dalam upaya menjaga nama baik dan pelayanan baik terhadap masyarakat Sumenep.
“Artinya, Bupati dan Sekda tidak bermain-main dalam hal ini. Ketika salah, apalagi sampai fatal maka tidak segan-segan akan menerapkan sanksi sebagaimana aturan berlaku. Ini juga agar dijadikan sebagai bahan evaluasi kepada ASN di Sumenep,” pungkasnya.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna