Sumenep

Pemuda Kepulauan Sumenep Diciduk Polisi di Jalanan

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Unit Reskrim Polsek Kangean Polres Sumenep meringkus seorang pemuda diduga pengecer sabu-sabu.

Pemuda tersebut diketahui berinisial RWD (27), alamat Dusun Masjid RT/RW 01/02 Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan, tersangka RWD ditangkap di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari tangan tersangka, kami amankan narkoba jenis sabu total seberat 4,63 gram,” terang Widiarti, Sabtu (4/3/2022).

Menurut Widi, tertangkapnya RWD berkat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Arjasa.

Dari pengakuan tersangka, barang haram sebanyak itu merupakan titipan dari temannya inisial HL untuk dijual belikan kembali.

“Tapi saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, HL tidak berada di tempat,” ungkapnya.

Barang bukti, lanjut Widi, dibungkus secara terpisah-pisah menjadi 5 poket siap edar, masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, dan 0,86 gram.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Widi.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button