Pemuda Pulau Kangean Dibekuk Polisi di Jalanan
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Moh Haris alias Taris (27), warga Dusun Lembek RT 007 RW 005 Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi, Jumat (11/12/2020) sore.
Taris ditangkap tanpa perlawanan di jalan Raya Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean tepatnya di simpang tiga alun-alun Arjasa sisi timur.
“MH ini ditangkap jajaran anggota Polsek Kangean lantaran memiliki barang haram narkotika jenis sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut Widi, penangkapan berawal saat anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.
Lalu petugas mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang diduga sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang laki-laki bernama Taris dengan gelagat mencurigakan.
Dari itu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ternyata ditemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan Taris.
“Saat ditunjukkan pada tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dirinya kenal,” terang Widi.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean. Dari kasus ini Taris terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna