Pemuda Sumenep Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu, Si Pengedar Lolos
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang pemuda inisial AS (22) warga Dusun Banasare Barat, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut dilakukan
pada hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,37 gram,
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, bahwa tersangka AS ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Menurut Widi, AS membeli barang haram jenis sabu bersama Z kepada seseorang tidak dikenal yang mana tersangka merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Manding.
“AS mengaku membeli barang tersebut untuk dipakai sendiri,” ungkap Widi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna silver dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.
Tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna