Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polisi di Sumenep
Administrator maduratoday.com
Sumenep, (Madura Today) – Seorang pengedar sabu inisial IR (37), asal Dusun Bandaran Barat, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap polisi di Sumenep.
Pria yang berdomisili di Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang ditangkap di dalam dapur rumah milik Mahde, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
“Terduga pengedar ini ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (8/10/2021).
Kata Widi, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar sabu dari daerah Sokobanah, Sampang akan melakukan transaksi Narkotika di daerah Kecamatan Batang-Batang.
Lantas, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga didapat informasi A1 bahwa terlapor berada di rumah salah satu warga.
“Dari itu, dilakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor. Dan, ditemukan barang bukti sabu di dapur, tepatnya di atas lencak,” jelas Widi.
Barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,24 gram, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Saat diintrogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor ini terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widiarti.
Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna