Sumenep

Penyelundupan 18 Ton Pupuk ke Luar Madura Digagalkan Polres Sumenep

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni inisial H, warga Kecamatan Karang Penang, Sampang dan IH, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan. Keduanya sebagai sopir truk.

“Sementara W, warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (15/3/2023).

Kapolres menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya truk yang sedang muat pupuk di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Rabu (8/3/2023).

Pupuk bersubsidi tersebut disinyalir akan diselundupkan ke luar daerah Kabupaten Sumenep, termasuk ke Jawa Tengah.

Dari informasi itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melaksanakan giat penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di jalan raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, petugas melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku.

“Benar saja, dua truk tersebut masing-masing membawa 9 ton pupuk yang hendak diselundupkan ke luar daerah. Rinciannya 240 pupuk jenis Urea dan 120 pukuk jenis Phonska,” ungkap Kapolres.

Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Penulis: Rossy | Editor: Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button