Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Utamakan Pendekatan Preventif
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sepakat untuk memberantas rokok ilegal dengan mengedepankan pendekatan preventif.
Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Pamekasan Eko Kumbaren mengatakan, usaha itu akan ditempuh dengan masifnya sosialisasi melalui media, kelompok informasi, hingga media sosial agar merata kepada seluruh elemen masyarakat.
Sosialisasi dilakukan mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan aparatnya, BPD dan tokoh masyarakat serta semua instansi, baik lembaga pendidikan, pesantren, LSM dan lain sebagainya.
“Selain pendekatan preventif sebenarnya ada juga pendekatan represif, ini sebenarnya kami juga berat melakukannya, kalau sudah bicara represif ini kan penindakan hukum, ada rokok ilegal, barang disita, musnahkan, penjual dan pembuat bisa dipidana. Hukuman paling ringan adalah denda,” kata Eko.
Secara kebetulan, kata Eko, pada bulan Maret tahun 2020 lalu Menkeu meluncurkan program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan perintah Nomor 21 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2020.
Dengan adanya KIHT ini diharapkan semua kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kecil yang mengakibatkan mereka menjadi pengusaha ilegal terpecahkan.
KIHT untuk membantu mencarikan solusi pabrik ilegal itu agar sadar berbagai aspeknya. Selain dibantu lahan, di KHIT itu juga dibantu tenaga kerja yang disubsidi melalui DBHCHT.
“Jadi pabrik rokok di dalamnya tinggal pakai, selain itu pengelola juga menyediakan mesin linting yang juga bisa dipakai bersama, juga memberi subsidi listrik, sewa tempat, kalau bisa gratis atau murah lah, itu yang kita lihat kesulitan yang menimbulkan banyaknya rokok ilegal di Madura ini,” ungkap Eko.
Yang menarik, tambah Eko, ada kemudahan bagi perusahaan yang masuk binaan KIHT yaitu berupa penundaan 90 hari soal pembayaran pembelian pita cukai, yakni baru membayar uang pembelian pita setelah rokoknya laku di pasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Disperindag Pamekasan Agus Wijaya mengatakan program KIHT ini merupakan program Bupati Pamekasan yang direncanakan tahun 2020 dan akan terlaksana tahun 2021.
“Kami Disperindag dengan dinas terkait sudah studi tiru ke Kudus, ke sana melihat apa KIHT di sana itu, programnya apa saja. Ternyata setelah ke sana, bupati tambah semangat untuk membangun KIHT, Insyaallah KIHT ini mulai 2021 akan berjalan, mulai terbangun,” katanya.
Terkait dengan itu, kata Agus, Pemkab Pamekasan melakukan MoU dengan UNEJ Jember untuk studi kelayakan lokasi KIHT di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Gugul Tlanakan.
Studi sudah selesai lokasi dinyatakan memenuhi syarat dan pembangunan KIHT bisa dilaksanakan. Bagi perusahaan yang ingin bergabung diminta mendaftar secara online. Sampai saat ini sudah 6 perusahaan rokok yang mendaftar.
Dikatakan, di KIHT itu nanti akan dibangun gudang-gudang luasnya 400 meter. Perusahaan rokok ilegal akan dibantu proses perizinannnya. Bagi pabrik rokok yang tidak mampu membeli cukai, akan diupayakan dapat layanan pinjaman perbankan, dan pabrik rokok bisa membayar secara mencicil.
Penulis : Nuri/ Ibnu Bakir | Editor : Dewi Kayisna