Perkara ‘VN Kades Aeng Panas’ Dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep
Sumenep, (Madura Today) – Perkara dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli kini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep.
Kuasa Hukum pelapor, Marlaf Sucipto menyampaikan, bahwa pada tanggal 5 Februari kemarin pihaknya telah disurati oleh Panwascam Pragaan untuk melengkapi berapa berkas.
Lalu pada tanggal 6 Februari pihaknya langsung merespon dengan mendatangi kantor Panwascam sekaligus melengkapi berkas dimaksud.
“Lalu, pada hari ini tanggal 7 Februari saya mendapatkan info, berkas laporan kami sudah dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep,” kata Marlaf, Rabu (7/2/2024).
Marlaf berharap, laporannya dapat terus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab, pihaknya menduga kuat terlapor telah melanggar pidana Pemilu.
“Prosesnya akan terus kita ikuti, sampai perkara ini tuntas,” tegas alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.
Dikonfirmasi terpisah, Koordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwascam Pragaan, Moh Bisri membenarkan bahwa laporan atas nama Caleg DPRD Sumenep dapil III dari Partai Hanura, M. Ramzi terhadap Kades Aeng Panas telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten.
“Ya, per hari ini berkas sudah kami limpahkan ke Bawaslu karena sudah lengkap secara formil dan materil,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya, laporan tersebut akan diproses di Bawaslu, apakah laporan tersebut kemudian mengandung unsur pidana Pemilu akan diputuskan di Gakkumdu.
“Potensi untuk diduga melanggar pidana pemilu itu bisa masuk, tapi prosesnya itu masih ada tahapan, tahapan klarifikasi ke Panwascam nanti oleh Bawaslu Kabupaten. Tentunya nanti pembuktiannya pelanggaran Pemilu nanti di Gakkumdu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Muhammad Romli.
Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.
“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW, perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” katanya.
Disebutkan, ada dua caleg yang ia merekomendasikan untuk dimenangkan, yaitu untuk Dusun Pesisir dan Ceccek ke H. Eksan (caleg PKB). Sementara Dusun Nong Malang dan Galis diperintahkan memilih Abd. Rahman (caleg PDIP).
Selain itu, di VN terpisah, Kades Romli juga menekan bahkan terkesan mengancam bahwa instruksinya itu akan berkaitan dengan gaji. “Tekanan dheri sengko’ untuk se berhubungan ben gaji kabbi, keluargana tak olle lowang sabeik harus terkawal kabbhi,” katanya terkesan menekan.
Administrator maduratoday.com