Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap
Administrator maduratoday.com
Pamekasan, (Madura Today) – Dugaan perselingkuhan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berujung maut. Korban tewas seorang laki-laki inisial F, warga Kabupaten Sumenep.
Tiga orang yaitu DR (48), warga Kecamatan Waru, JH (38) warga Kecamatan Batumarmar, dan JK (45) warga Kecamatan Waru, Pamekasan diduga sebagai pelaku, ditangkap.
“Dari hasil penyelidikan Polres Pamekasan dan Polsek Waru terhadap kasus pembunuhan F, kami berhasil meringkus 3 pelaku,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, Senin (19/6/2023).
Kapolres menerangkan, kasus tersebut terjadi di desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (17/6/2023).
Peristiwa berawal dari korban F datang ke rumah saksi MZ (perempuan bersuami) di desa Tampojung Pregi sekira pukul 09.00 WIB.
“Sekira pukul 12.00 WIB pintu rumah saksi MZ diketuk oleh orang dari luar mempertanyakan keberadaan F,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, orang tersebut yang merupakan DH dan JR memeriksa kamar MZ mencari korban F, dan diketahui F berada di dalam lemari dengan memakai sarung dan tidak memakai baju.
Kemudian DR dan JH melakukan interogasi yang disertai penganiayaan atau pemukulan terhadap F yang diduga melakukan perselingkuhan.
“Setelah itu korban F oleh DR dan JH dititipkan di rumah salah satu tokoh masyarakat, sedangkan keduanya melaksanakan salat di masjid,” urainya.
Saat keduanya DR dan JH melakukan salat, datang salah satu keluarga MZ ke rumah tokoh masyarakat tersebut dengan membawa celurit untuk mencari F.
“Disitulah terjadi penganiayaan terhadap F yang sempat melarikan diri, namun terkejar sehingga terjadi peristiwa penganiayaan dengan memakai clurit,” ungkapnya.
“Korban sempat mendapatkan pertolongan dengan dilarikan di Puskesmas namun nyawanya tak dapat tertolong,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, ada dua tindak pidana dalam kasus ini, yaitu penganiayaan di dalam rumah MZ yang dilakukan oleh DR dan JH, serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dilakukan oleh JK.
Sementara barang bukti dari kasus ini diantaranya satu buah jaket kain warna hitam, satu buah celurit dengan gagang kayu warna coklat milik JK dan motor Beat warna putih milik korban.
Pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang pertama yaitu penganiayaan, pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2,8 tahun atau pidana denda Rp 4 juta.
Untuk peristiwa yang kedua disangkakan tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain dengan pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Penulis: Red | Editor: Dewi Kayisna