Sumenep

Pilkades 2021 akan Seperti Pemilu, TPS Dibentuk Per Dusun

Website | + posts

Administrator maduratoday.com

Sumenep, (Madura Today) – Aturan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep akan sedikit mengalami perubahan.

Di antaranya, jika Pilkades sebelumnya pemungutan suara dipusatkan di satu tempat, maka untuk tahun ini akan dibentuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagaimana Pemilu.

Bahkan, pemilih dalam satu TPS itu dibatasi hanya 500 pemilih. “Apabila lebih dari 500 pemilih maka harus dijadikan dua TPS,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, M. Ramli.

Menurut Ramli, TPS itu bakal diletakkan di setiap dusun. Semua tahapan hingga pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa nantinya harus mematuhi prokes Covid-19.

Bahkan, jajaran panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa wajib mengakomodir Satgas Covid-19. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Namun, lanjut Ramli, adanya perubahan regulasi berimbas pada pembengkakan anggaran. Diperkirakan pelaksanaan tersebut memerlukan dana sekitar Rp 20 miliar.

“Anggaran awal dari bantuan keuangan desa sudah ada Rp 10 miliar lebih. Sehingga kasarnya kami masih butuh sekitar Rp 10 miliar lagi,” jelas Ramli.

Penulis : Rossy | Editor : Dewi Kayisna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button